Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

LPJ RT/RW Gunakan Mekanisme Baru

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi ketua RT dan RW. Perubahan mekanisme ini justru bermaksud membuat pertanggungjawaban menjadi lebih baik dan melibatkan publik.

"Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap enam bulan dan ditembuskan kepada lurah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).

Anies menambahkan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW. Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW.

Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warganya, maka lanjut Gubernur, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top