Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Intensifikasi Pertanian - Pemerintah Alokasikan Lebih dari 9 Juta Ton pada 2023

Lonjakan Permintaan Pupuk Subsidi Perlu Diantisipasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mentan menjelaskan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada e-Alokasi, kalau tidak terdaftar maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Kan begini, kalau penerima pupuk harus terdaftar di e-Alokasi namanya, dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk e-Alokasi itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menambahkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sehingga mekanisme distribusi pupuk diatur dan diawasi setiap tingkatan melalui lima lini sesuai Permendag No 04/2023.

Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol gubernur, begitu pun lini tiga keempat dikontrol bupati atau wali kota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen. "Biasanya lini kelima didistribusikan agen yang sudah ditunjuk pemerintah," kata Ali Jamil.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi pada 2023 sebesar 9.013.706 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 5.570.330 ton, NPK 3.232.373 ton, dan NPK formula khusus 211.003 ton. Pada pelaksanaannya saat ini pupuk yang telah diinput dan disahkan bupati melalui aplikasi eAlokasi adalah urea sejumlah 4,6 jt ton, NPK 3,1 jt ton dan NPK Formuka Khusus 114.033 ton.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top