Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Intensifikasi Pertanian - Pemerintah Alokasikan Lebih dari 9 Juta Ton pada 2023

Lonjakan Permintaan Pupuk Subsidi Perlu Diantisipasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan stok pupuk bersubsidi tahun ini sudah sesuai permintaan. Hal ini untuk membantah informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun ini.

Namun, cukup atau tidaknya kuota pupuk subsidi sebesar sembilan juta ton tahun ini belum bisa dipastikan pada beberapa bulan awal ini. Sebab, dinamika di lapangan belum terlihat atau belum adanya permintaan yang tinggi pada pupuk.

Pemerhati Pertanian, Said Abdullah, mengingatkan stok pupuk subsidi cukup itu baru tergambar pada saat tanam gadu beberapa bulan ke depan. "Jika betul stok meningkat harusnya tidak ada gejolak pupuk di tingkat petani," tandas Said pada Koran Jakarta, Selasa (21/2).

Terkait informasi kelangkaan pupuk ini, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyayangkan selalu munculnya isu tersebut. "Selalu saja masalah pupuk dibilang kurang, langka. Tapi kalau dicek, misalnya ada 100 desa, lalu ada satu desa atau satu dusun yang mempersoalkan, jangan dianggap semua dong," ucap Mentan.

Kendati demikian, Kementan tetap mengakomodasi terkait informasi pupuk tersebut, dan segera di tindaklanjuti apakah benar mengalami kekurangan atau ada permainan. "Tetapi (informasi kelangkaan) itu menjadi pesan buat saya. Kalau ada yang begitu di mana? Kalau ada agen main-main laporkan sama saya, saya berhentikan," tegasnya.

Mentan menjelaskan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada e-Alokasi, kalau tidak terdaftar maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Kan begini, kalau penerima pupuk harus terdaftar di e-Alokasi namanya, dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk e-Alokasi itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menambahkan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan sehingga mekanisme distribusi pupuk diatur dan diawasi setiap tingkatan melalui lima lini sesuai Permendag No 04/2023.

Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol gubernur, begitu pun lini tiga keempat dikontrol bupati atau wali kota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen. "Biasanya lini kelima didistribusikan agen yang sudah ditunjuk pemerintah," kata Ali Jamil.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi pada 2023 sebesar 9.013.706 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 5.570.330 ton, NPK 3.232.373 ton, dan NPK formula khusus 211.003 ton. Pada pelaksanaannya saat ini pupuk yang telah diinput dan disahkan bupati melalui aplikasi eAlokasi adalah urea sejumlah 4,6 jt ton, NPK 3,1 jt ton dan NPK Formuka Khusus 114.033 ton.

Petani Terdaftar

Ali Jamil pun menegaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem e-Alokasi yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu.

Adapun persyaratan pemberian pupuk subsidi semakin ketat. Tidak sembarang tanaman bisa mendapat jatah pupuk bersubsidi. Tanaman yang dapat pupuk bersubsidi, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.

Sementara itu, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyebut perlunya akurasi data penerima pupuk bersubsidi untuk memastikan penyaluran sesuai dengan kuota.

Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Tani HKTI, Didik Setiawan, melalui keterangan tertulisnya, kemarin mengatakan dengan data penerima yang jelas maka tidak ada isu kelangkaan pupuk.

"Kelangkaan itu muncul karena datanya tak jelas, terutama dari kelompok tani. Misalnya jatah pupuk subsidi untuk 2023 diajukan pada 2022," katanya.

Menurut dia, selama ini produsen pupuk telah memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi, bahkan jumlahnya melebihi dari ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top