Lion Air Buka Penerbangan Rute Wuhan-Jakarta, Kemenhub : Bukan Penerbangan Reguler
Foto: IstimewaMaskapai penerbangan Lion Air membuka penerbangan dari Bandar Udara Internasional Tianhe Wuhan, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto memastikan penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal/regular melainkan penerbangan charter.
Penerbangan Jakarta-Wuhan menggunakan Lion Air pesawat Boeing 737-900 dan melayani penumpang setiap hari Senin.
Pesawat dengan nomor penerbangan JT-2619 berangkat dari Jakarta pukul 06.20 WIB dan tiba di Wuhan pada pukul 12.25 WIB. Pesawat yang berganti nomor penerbangan menjadi JT-2618 itu lalu kembali dari Wuhan pukul 15.10 waktu setempat (14.10 WIB) dan tiba pukul 20.20 WIB.
"Penerbangan Jakarta-Wuhan pulang-pergi (PP) bukan penerbangan berjadwal alias reguler, melainkan penerbangan charter yang telah mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021" kata Novie dalam siaran pers Kemenhub, Minggu (2/5/2021)..
Ia menjelaskan penerbangan charter yang dimaksud adalah penerbangan yang telah memenuhi persyaratan untuk pengangkutan Warga Negara Asing (WNA) asal China dalam kepentingan pekerjaan/perusahaan.
Novie Menegaskan pembukaan rute penerbangan ke Wuhan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan FA dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan.
"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," ucap Novie.
Novie menambahkan penerbangan charter telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta dilakukan karantina.
Penerbangan Internasional dengan sistem charter harus mengikuti aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri terkait.
Pemohon penerbangan charter diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Aris N
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- PM Thailand Hampir Jadi Korban Penipuan AI Lewat Telepon
- BRIN: Pemangkasan BI Rate Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
- Kinerja Fundamental Kuat, Moody's Naikkan Rating PGN ke "Baa2"
- Konsisten Terapkan ESG, Pertamina Group Diakui Global
- Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia