Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Lindungi Pengusaha Lokal, Dokumen WNA Harus Jelas

Foto : istimewa

Ilustrasi - Sengketa kepemilikan perusahaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus sengketa kepemilikan perusahaan yang melibatkan pengusaha lokal dengan warga negara asing (WNA) terus bergulir. Pemerintah diminta melindungi pengusaha lokal dengan memperketat pemeriksaan dokumen WNA.

Terkait perusahaan milik Mimi Maryati Said yang diambil alih WNA asal belanda Van Meer, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum pengusaha nasional Mimi Maryati mengatakan akan kembali lagi kepada kliennya dengan terlebih dahulu melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir.

"Kami akan melakukan gugatan pembatalan akta perusahaan yang terakhir karena ada pemalsuan dokumen," katanya di Jakarta, Minggu (28/1)

Ia bersama kliennya akhir pekan kemarin datang ke kantor Imigrasi pusat di Kementerian Hukum dan HAM. Kedatangan mereka dalam kepentingan perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh Adrianus Christianus Cornelis Van Meer (ACC) yang disebut sebagai warga negara Belanda.

Deolipa mengatakan, pihak Imigrasi pusat sangat antusias terhadap kasus yang ia tangani mengingat sebelumnya telah dinyatakan bahwa surat keterangan imigrasi (SKIM) yang dimiliki ACC adalah palsu.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang diwakili Direktur Penindakan, dan mereka antusias terhadap persoalan ini sehingga optimistis persoalan Van Meer ini akan cepat selesai karena Van Meer dianggap sebagai warga negara gelap sekarang ini," ungkapnya kepada wartawan di kantor Imigrasi pusat.

Hanya saja, kata Deolipa, pihak Imigrasi butuh kepastian perihal negara asal Van Meer, apakah warga negara Belanda atau Singapura.

"Ternyata, saya dan bu Mimi mendapat informasi bahwa Kedutaan Besar Belanda berkirim surat yang meminta Van Meer memperpanjang paspor di Indonesia. Jadi dari surat yang ada, pihak Imigrasi menyampaikan agar surat tersebut segera dikirim ke imigrasi agar cepat diproses," ujarnya.

Dijelaskan pula, pihak Imigrasi akan berkirim surat kepada Kedubes Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.

"Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan Imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya," tuturnya.

Sementara, terkait status perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang bergulir di kepolisian, Deolipa mengatakan, bisa saja ACC diproses hukum Indonesia.

"Tapi pada umumnya kalau sudah ada surat cekal biasanya akan dideportasi. Jadi akan ada koordinasi antara Imigrasi dan Kedubes apakah dideportasi atau dihukum dulu di Indonesia," tuturnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top