Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perlindungan Konsumen - Barang Sitaan Senilai Rp16,5 Miliar

Lindungi Pemudik, Pelumas Ilegal Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Pidana

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

Jerry berharap langkah tegas ini akan memberikan efek jera.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top