Lindungi Pemudik, Pelumas Ilegal Disita
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Pidana
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Jerry berharap langkah tegas ini akan memberikan efek jera.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya