Limbah Medis Covid-19 Menjadi Persoalan Darurat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Sinkronisasi Data
Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendataan detil timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum diolah. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 menjadi sangat urgent (darurat) ditangani.
Menurut Siti, pengelolaan limbah B3 sendiri terdiri dari beberapa tahap. Tahapnya: pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua tahapan harus dilakukan agar limbah B3 tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Sedangkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Muhammad Yusuf Ateh, memastikan pihaknya akan turut mengawal proses pengelolaan limbah B3 medis tersebut. BPKP akan mengawal proses perencanaan dan pengadaan alat pengolah limbah B3 medis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya