Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Etik

Lili Pintauli Tak Pantas Lagi Jadi Pimpinan KPK

Foto : Istimewa

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman

A   A   A   Pengaturan Font

"Mengapa berhubungan dengan pihak beperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK," ujarnya.

Perbuatan serupa, menurut dia, pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin. "Perkara menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dan pihak beperkara," kata dia.

Dengan pelanggaran semacam itu, menurut dia, KPK akan kesulitan menangani perkara tersebut bahkan bisa gagal. Dia juga menilai, putusan ringan oleh Dewas, bisa berdampak buruk bagi KPK karena semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK.

Berdasarkan putusan Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung pihak yang perkaranya sedang ditangani. Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial, yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.

Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili Pintauli, Dewas hanya memberi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top