Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Etik

Lili Pintauli Tak Pantas Lagi Jadi Pimpinan KPK

Foto : Istimewa

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tidak pantas lagi menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian ini disampaikan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) di Yogyakarta, Selasa (31/8).

"Lili tidak pantas jadi pimpinan KPK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," tandas peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.

Zaenur mengatakan sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.

"Lili telah menyalahgunakan kewenangan dengan berhubungan pihak berperkara," kata dia. Menurutnya, Lili tidak sekadar melanggar kode etik, melainkan juga telah merambah perbuatan pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK.

Pasal tersebut, kata Zaenur, melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak beperkara dengan alasan apa pun. Berdasarkan Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Mengapa berhubungan dengan pihak beperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK," ujarnya.

Perbuatan serupa, menurut dia, pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin. "Perkara menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dan pihak beperkara," kata dia.

Dengan pelanggaran semacam itu, menurut dia, KPK akan kesulitan menangani perkara tersebut bahkan bisa gagal. Dia juga menilai, putusan ringan oleh Dewas, bisa berdampak buruk bagi KPK karena semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK.

Berdasarkan putusan Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung pihak yang perkaranya sedang ditangani. Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial, yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.

Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili Pintauli, Dewas hanya memberi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top