Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Libur Natal, Kemenhub Mulai Jumat 22 Desember Akan Batasi Waktu untuk Angkutan Barang

Foto : antarafoto

Ilustrasi arus lalu lintas di tol.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional.

Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line.

Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.

"Seluruh atau sebagian kendaraan angkutan barang menuju Sumatra dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top