Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I "Selebgram" Langgar Karantina Harus Dihukum

Libur Natal dan Tahun Baru Tetap Diberlakukan PPKM

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Terbukti Efektif

Dia menegaskan kebijakan PPKM Darurat dan Level 4 membuktikan rem darurat yang diterapkan serentak di seluruh wilayah dan disesuaikan dengan kondisi daerah dapat menekan kasus secara efektif dan maksimal.

Menuju periode libur di akhir tahun, dia menegaskan perlu disiapkan kebijakan didasarkan berdasarkan situasi masing-masing daerah dengan relaksasi diberlakukan 50 persen dari kapasitas, dilakukan pengawasan sampai tingkat akar rumput dan menyiapkan skenario pembatasan ketika terlihat tren kenaikan kasus signifikan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi Covid-19 bisa memberikan risiko pada publik. Karantina di tengah pandemi bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat. "Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujar Budi, di Kabupaten Lebak, Banten.

Budi mengatakan seharusnya selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina tersebut mendapat hukuman agar tidak melakukan pelanggaran lagi, namun dia tidak pada tupoksi memberi hukuman tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top