Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I "Selebgram" Langgar Karantina Harus Dihukum

Libur Natal dan Tahun Baru Tetap Diberlakukan PPKM

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilakukan jelang libur Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun.

"PPKM akan terus dilakukan karena telah terbukti efektif dalam menekan kasus, termasuk untuk menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (14/10).

Terkait pemberlakuan itu, Wiku meminta agar masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan pemerintah. Dia juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan mengendalikan mobilitas warga demi mencegah peningkatan kasus.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu menyampaikan belajar dari kenaikan kasus signifikan sebelumnya, peningkatan biasanya terjadi ketika ada relaksasi kebijakan pembatasan tanpa adanya modifikasi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Sementara itu, PPKM Mikro yang dilakukan serentak oleh seluruh daerah dengan penyesuaian situasi hingga tingkat RT/RW terbukti mampu menurunkan kasus hingga 134 persen selama empat belas pekan meski terjadi dibukanya kembali aktivitas masyarakat sebanyak 50 persen. "Pembelajaran ini harus dijadikan pegangan utama pada periode Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan kembali kasus Covid-19," katanya.

Terbukti Efektif

Dia menegaskan kebijakan PPKM Darurat dan Level 4 membuktikan rem darurat yang diterapkan serentak di seluruh wilayah dan disesuaikan dengan kondisi daerah dapat menekan kasus secara efektif dan maksimal.

Menuju periode libur di akhir tahun, dia menegaskan perlu disiapkan kebijakan didasarkan berdasarkan situasi masing-masing daerah dengan relaksasi diberlakukan 50 persen dari kapasitas, dilakukan pengawasan sampai tingkat akar rumput dan menyiapkan skenario pembatasan ketika terlihat tren kenaikan kasus signifikan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi Covid-19 bisa memberikan risiko pada publik. Karantina di tengah pandemi bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat. "Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujar Budi, di Kabupaten Lebak, Banten.

Budi mengatakan seharusnya selebgram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina tersebut mendapat hukuman agar tidak melakukan pelanggaran lagi, namun dia tidak pada tupoksi memberi hukuman tersebut.

Sehingga dia menyarankan agar selebgram Rachel Vennya segera kembali masuk karantina, dan tidak melanggar peraturan karantina tersebut. "Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Herwin mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Menurut dia, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 sedang menyelidiki soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top