Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 13 Sep 2023, 01:05 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sebanyak 27 Hari

PENETAPAN SKB 3 MENTERI -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, pada hari Selasa (12/9).

Foto: Kemenko PMK

JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (12/9).

Muhadir menjabarkan jumlah libur 27 hari terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Adapun perinciannya untuk libur nasional yaitu 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi; 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; 29 Maret: Wafat Isa Almasih; 31 Maret: Hari Paskah; 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H; 1 Mei: Hari Buruh Internasional; 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih; 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE.

"Kemudian 1 Juni: Hari Lahir Pancasila, 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H, 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW, 25 Desember: Hari Raya Natal," jelasnya.

Sedangkan, untuk cuti bersama yaitu 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek; 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H; 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih; 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak; 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H; 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Muhadjir menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta y.

Untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk ASN. Sedangkan, terkait libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menaker.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.