Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Lembaga Keuangan Sasaran Utama Serangan Siber

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lembaga keuangan menjadi sasaran utama serangan siber. Karenanya, OJK akan membarui consultative paper atau standar minimal yang mesti dipenuhi bank umum terkait manajemen risiko keamanan siber.

Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Mohamad Miftah mencatat sebanyak 23 persen dari serangan siber pada 2021 menyasar sektor keuangan. Serangan siber diperkirakan membuat kerugian hingga 100 miliar dollar AS per tahun secara global.

"Industri keuangan, dalam hal ini perbankan, menjadi peringkat pertama dari serangan siber. Karena serangan siber mencari keuntungan berupa uang, jadi lembaga keuangan menjadi sasaran serangan utama," katanya dalam webinar terkait keamanan digital yang dipantau di Jakarta, Rabu (12/1).

Adapun sampai September 2021, terdapat 927 juta trafik anomali atau serangan siber yang dialami oleh Indonesia. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya sebesar 495,3 juta trafik. "Bisa jadi karena perkembangan teknologi dan perbankan juga banyak mengadopsi teknologi, kemungkinan serangan akan semakin meningkat. Ditambah penambahan nasabah yang perlu kami sadari bahwa edukasi, digital literasi harus dilakukan," ucapnya.

Menurutnya baik pelaku industri keuangan maupun nasabah harus bersama-sama mengantisipasi serangan siber. Apabila perbankan diharapkan bisa membangun sistem digital yang lebih aman, dia meminta kepada nasabah untuk tidak membagikan data pribadi di media sosial, kode OTP, dan membuat password yang berbeda untuk masing-masing platform digital.

Manajemen Risiko

Lebih lanjut, Miftah menambahkan OJK akan membarui standar minimal yang mesti dipenuhi bank umum terkait manajemen risiko keamanan siber. Pembaruan tersebut direncanakan selesai pada 2022.

"Kita akan menyampurnakannya, apakah nanti pelaporannya akan disatukan dengan sistem strategi anti-fraud atau pelaporan sendiri yang bisa diakses oleh industri secara terbatas," kata Miftah.

Standar minimal tersebut merupakan kelanjutan dari penerbitan cetak biru transformasi digital perbankan yang diterbitkan pada Oktober 2021 sebagai langkah strategis bagi perbankan untuk menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi dan berorientasi pada nasabah. "Harapannya ini dapat mendorong akselerasi transformasi digital perbankan untuk memberikan arah pengembangan digitalisasi perbankan," katanya.

Menurut dia, perkembangan berbagai aktivitas digital, termasuk perdagangan digital melalui loka pasar atau e-commerce, akan mendorong digitalisasi perbankan. Sampai 2025, nilai pasar e-commerce Indonesia diperkirakan akan mencapai 146 miliar dollar AS.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top