Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Caleg DPD - KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA

Lembaga dan Warga Negara Wajib Patuhi Putusan MK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, yang juga hadir dalam audiensi itu, mengatakan bahwa putusan MK berlaku sejak putusan itu dibacakan. Putusan MK Nomor 30/ PUU-XVI/2018 yang memuat larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dibacakan pada 23 Juli 2018.

Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD. "Ya, putusan itu berlaku sejak dibacakan, diputuskan di ruang sidang pleno MK, ya sejak saat itu sudah mengikat seluruhnya," kata Arief. Hasil audiensi dengan MK itu selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi KPU untuk mengambil keputusan terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Rencananya, rapat pleno akan digelar Senin (26/11). "Senin depan kita ada jadwal rapat pleno, dalam rapat pleno kita rencanakan ambil keputusan," ujar Arief. KPU juga telah mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi. Audiensi digelar supaya KPU memiliki perspektif yang lebih utuh terkait putusanputusan tentang syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MA, MK, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

tri/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top