Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Caleg DPD - KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA

Lembaga dan Warga Negara Wajib Patuhi Putusan MK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan undang-undang (UU). Karena itu, semua lembaga dan warga negara wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hasil pertemuannya adalah, Yang Mulia anggota MK, hakim MK, menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, usai melakukan audiensi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

MK diwakili oleh hakim I Dewa Gede Palguna. KPU menggelar audiensi dengan MK terkait putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, tertanggal 23 Juli 2018, yang memuat larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA dan Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan OSO. Di tempat yang sama Hakim MK,I Dewa Gede Palguna mengatakan MK tidak akan memberikan pendapat di luar putusan yang telah dibuat.

"Ini adalah kunjungan audiensi. Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan. MK hanya berbicara lewat putusannya dan putusan itu sudah diucapkan pada 23 Juli 2018," tegas I Gede.

Terkait dengan kasus OSO, sebagai anggota DPD, I Gede menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya menjadi wewenang KPU. "Sikap MK sudah jelas dari putusannya, karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan hukum positif," tegas I Gede.

Bahan Pertimbangan

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, yang juga hadir dalam audiensi itu, mengatakan bahwa putusan MK berlaku sejak putusan itu dibacakan. Putusan MK Nomor 30/ PUU-XVI/2018 yang memuat larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dibacakan pada 23 Juli 2018.

Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD. "Ya, putusan itu berlaku sejak dibacakan, diputuskan di ruang sidang pleno MK, ya sejak saat itu sudah mengikat seluruhnya," kata Arief. Hasil audiensi dengan MK itu selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan bagi KPU untuk mengambil keputusan terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Rencananya, rapat pleno akan digelar Senin (26/11). "Senin depan kita ada jadwal rapat pleno, dalam rapat pleno kita rencanakan ambil keputusan," ujar Arief. KPU juga telah mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi. Audiensi digelar supaya KPU memiliki perspektif yang lebih utuh terkait putusanputusan tentang syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MA, MK, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

tri/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top