Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Caleg DPD - KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA

Lembaga dan Warga Negara Wajib Patuhi Putusan MK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

KPU akan jadikan hasil audiensi dengan MK sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan sikap terkait dengan pencalonan Oesman Sapta Odang, sebagai anggota DPD.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan undang-undang (UU). Karena itu, semua lembaga dan warga negara wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hasil pertemuannya adalah, Yang Mulia anggota MK, hakim MK, menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, usai melakukan audiensi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

MK diwakili oleh hakim I Dewa Gede Palguna. KPU menggelar audiensi dengan MK terkait putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, tertanggal 23 Juli 2018, yang memuat larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA dan Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan OSO. Di tempat yang sama Hakim MK,I Dewa Gede Palguna mengatakan MK tidak akan memberikan pendapat di luar putusan yang telah dibuat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top