Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Caleg DPD - KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA

Lembaga dan Warga Negara Wajib Patuhi Putusan MK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Ini adalah kunjungan audiensi. Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan. MK hanya berbicara lewat putusannya dan putusan itu sudah diucapkan pada 23 Juli 2018," tegas I Gede.

Terkait dengan kasus OSO, sebagai anggota DPD, I Gede menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya menjadi wewenang KPU. "Sikap MK sudah jelas dari putusannya, karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan hukum positif," tegas I Gede.

Bahan Pertimbangan


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top