![Lembaga dan Warga Negara Wajib Patuhi Putusan MK](https://koran-jakarta.com/images/article/php1exp87_resized.jpg)
Syarat Caleg DPD - KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA
Lembaga dan Warga Negara Wajib Patuhi Putusan MK
![Lembaga dan Warga Negara Wajib Patuhi Putusan MK](https://koran-jakarta.com/images/article/php1exp87_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
"Ini adalah kunjungan audiensi. Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan. MK hanya berbicara lewat putusannya dan putusan itu sudah diucapkan pada 23 Juli 2018," tegas I Gede.
Terkait dengan kasus OSO, sebagai anggota DPD, I Gede menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya menjadi wewenang KPU. "Sikap MK sudah jelas dari putusannya, karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan hukum positif," tegas I Gede.
Bahan Pertimbangan
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya