Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Legislator Desak DKI Perbanyak Uji Emisi Gratis untuk Tekan Polusi

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (9/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Mekanisme tilang yakni motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sedangkanuntuk mobil Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top