Lebak Konsisten Terapkan 8 Strategi Cegah Korupsi
Ilustrasi, Antikorupsi
Seluruh ASN Lebak wajib menjalankan janji integritas antikorupsi yang dibacakan setiap apel hari Senin guna mengingatkan agar tidak korup.
LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen menerapkan delapan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan kejahatan tindakan pidana korupsi. "Kami beberapa tahun terakhir menerapkan delapan program KPK," kata Asisten Daerah (Asda) II bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, di Lebak, Jumat (9/12).
Penerapan delapan program dilakukan setelah personel KPK melakukan kegiatan sosialisasi dan pembinaan ke Pemkab Lebak. Ajis menilai delapan program KPK tersebut efektif untuk mencegah korupsi di Pemkab Lebak. Delapan program tersebut pertama, integrasi antara e-planning dan e-budgetting dengan mengedepankan transparansi penggunaan APBD setempat.
Kedua, optimalisasi pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pelayanan publik satu pintu. Keempat, melalui upaya peningkatan kapabilitas ASN, seperti penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kelima, pengawasan Dana Desa (DD) melalui publikasi APBDes, implementasi Siskeudes, dan pengawasan DD.
Keenam, adanya pelayanan terpadu satu pintu lewat informasi perizinan daring dan luring, tersedianya aplikasi perizinan, ketersediaan aturan, dan rekomendasi teknis. Ketujuh, optimalisasi pendapatan daerah sehingga pemda memiliki kemampuan finansial.
Kedelapan, daerah memiliki manajemen aset, mulai dari database BUMD, pengamanan, pemanfaatan, hingga pemindahan BUMD atau aset daerah.
"Kami melihat delapan program dinilai efektif mencegah korupsi," ujar Ajis. Dia menambahkan, seluruh ASN Pemkab Lebak wajib menjalankan janji integritas antikorupsi. Janji ini dibacakan setiap apel hari Senin guna mengingatkan ASN agar tidak korupsi. "Kami minta ASN agar sayang keluarga dan tidak bermain kejahatan korupsi," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya