Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan BPK I Perizinan di 14 DPMPTSP Belum Dilaksanakan sesuai Regulasi yang Berlaku

Layanan PTSP Daerah Belum Efektif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengelolaan layanan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka kemudahan mendukung kemudahan bisnis dan investasi di daerah belum berjalan efektif.

Jakarta akarta akartaakarta - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyebutkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) oleh pemerintah daerah (pemda) belum sepenuhnya efektif. Sebab, layanan PTSP di sejumlah daerah belum mempunyai standar untuk mendukung kemudahan berusaha.

"Pengelolaan pelayanan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka kemudahan mendukung kemudahan bisnis dan investasi pada 14 Dinas Penanaman Modal PTSP belum efektif," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, ketika menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada Pimpinan DPR di Jakarta, Selasa (3/4).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 Dinas Penanaman Modal PTSP atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanana Terpadu Satu Pintu) pada satu pemerintah provinsi, enam pemerintah kabupaten, dan tujuh pemerintah kota, BPK menemukan sebanyak 12 dari 14 DPMPTSP yang diperiksa belum memiliki standar pelayanan publik yang mendukung pelayanan publik yang mudah, murah cepat, dan tepat, dan belum memiliki maklumat pelayanan.

Selain itu, perizinan pada 14 DPMPTSP tersebut belum dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, pada 14 DPMPTSP itu juga belum tersedia sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan kompeten.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top