Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan BPK I Perizinan di 14 DPMPTSP Belum Dilaksanakan sesuai Regulasi yang Berlaku

Layanan PTSP Daerah Belum Efektif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengelolaan layanan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka kemudahan mendukung kemudahan bisnis dan investasi di daerah belum berjalan efektif.

Jakarta akarta akartaakarta - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyebutkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) oleh pemerintah daerah (pemda) belum sepenuhnya efektif. Sebab, layanan PTSP di sejumlah daerah belum mempunyai standar untuk mendukung kemudahan berusaha.

"Pengelolaan pelayanan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka kemudahan mendukung kemudahan bisnis dan investasi pada 14 Dinas Penanaman Modal PTSP belum efektif," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, ketika menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada Pimpinan DPR di Jakarta, Selasa (3/4).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 Dinas Penanaman Modal PTSP atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanana Terpadu Satu Pintu) pada satu pemerintah provinsi, enam pemerintah kabupaten, dan tujuh pemerintah kota, BPK menemukan sebanyak 12 dari 14 DPMPTSP yang diperiksa belum memiliki standar pelayanan publik yang mendukung pelayanan publik yang mudah, murah cepat, dan tepat, dan belum memiliki maklumat pelayanan.

Selain itu, perizinan pada 14 DPMPTSP tersebut belum dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, pada 14 DPMPTSP itu juga belum tersedia sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan kompeten.

Karena itu, BPK merekomendasikan adanya revisi standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan dan pengendalian yang memadai terhadap tim teknis perizinan. Selain itu, BPK merekomendasikan perlu adanya analisis beban kerja dan analisis jabatan, peningkatan sarana dan prasarana pelayanan perizinan.

Ketidakefektifan layanan PTSP oleh pemda menyebabkan potensi investasi di daerah belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Hal tersebut seperti terjadi di Jawa Barat (Jabar).

Perizinan Panjang

Potensi investasi di wilayah Jabar cukup besar tetapi kurang diminati karena proses perizinan yang panjang serta lokasi yang ditawarkan masih mentah. Keberadaan West Java Incorporated (WJI) rupanya tidak memberikan dampak signifikan bagi upaya mendatangkan investasi di Jabar.

WJI yang dibentuk sejak 2014 kurang memberikan informasi peluang investasi secara rinci. Seperti pada pertemuan High Level Meeting WJI di Kota Bandung, permasalahan lama yang masih belum dipecahkan adalah keakuratan data potensi yang ditawarkan WJI.

Di sisi lain, potensi investasi yang ditawarkan masih belum matang atau siap untuk segera dibangun. Alasannya sebagian besar potensi itu belum memiliki Feasibilities Study (FS). Padahal, FS menjadi insentif yang diperlukan investor sebagai bentuk kepastian usaha.

Kepala DPMPTSP Jabar, Dadang Masoem, mengatakan banyak minat yang disampaikan terutama investor dari luar negeri, namun kemudian banyak yang mundur karena ternyata lokasinya masih belum siap dibangun. "Minat kandas karena tidak clear and clean, terutama belum ada FS. Kendala ini harus bisa diselesaikan oleh pimpinan WJI," ujarnya.

Dia mencontohkan penawaran yang muncul cukup banyak datang dari negara Timur Tengah dan Asia. Seperti minat investor Arab Saudi yang ingin membangun perkebunan kopi di Jabar, atau keingian investor untuk membangun perusahaan air bersih di Kota Cirebon.

"Gubernur juga meminta investasi di bawah 500 juta rupiah lebih baik ditawarkan untuk investar lokal. Juga investasinya, kalau bisa yang padat karya dan sektor riil," jelasnya.

tgh/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top