Minggu, 16 Mar 2025, 18:06 WIB

Layanan Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Mulai Pekan Depan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Foto: ANTARA

TANGERANG– Layanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 polsek jajaran mulai dilaksanakan pekan depan dan masyarakat diimbau melengkapi syarat yang ditentukan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Minggu, mengatakan masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata.

"Sementara itu pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan di mulai pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Minggu (16/3).

Kapolres menuturkan program penitipan sepeda motor dan mobil gratis ini sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis kepada pemudik.

Hal ini dilakukan Polri agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran.

Layanan ini merupakan agenda rutin tahunan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing.

"Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya," ujarnya.

Menurutnya, keutamaan hari raya Idul Fitri adalah bersilaturahim dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi risiko dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya akan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas itu.

"Polisi imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan resiko kerawanan,” kata dia.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: