Pelayanan Publik
Layanan Pembuatan SIM Mobil Keliling Cukup 15 Menit
Foto : istimewa
Biaya pembuatan SIM di layanan keliling sama dengan kantor induk, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. "Biaya perpanjangan SIM C dan SIM A 75 ribu rupiah dan 80 ribu rupiah. Di samping biaya administrasi, sesuai aturan PNBP, pemohon SIM harus dapat melengkapi persyaratan yakni lulus tes kesehatan jasmani," katanya.
Ant/P-5
Baca Juga :
Melihat Bekas Kebakaran
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya