Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Layanan Pembuatan SIM Mobil Keliling Cukup 15 Menit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) mobil keliling dijamin selesai dalam waktu 15 menit. Meski singkat, hasilnya sesuai standar Dilantas Polda Metro Jaya.

"Sesuai standar prosedur operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, pelayanan pembuatan SIM Keliling harus tuntas dalam hitungan 15 menit," kata Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Fahri Siregar, di Jakarta, Kamis.

Walaupun terbilang singkat, pembuatan SIM di layanan mobil keliling tetap memenuhi kualitas dan standar Ditlantas Polda Metro Jaya. "Mobil keliling ini dilengkapi dengan fasilitas untuk melayani pembuatan dan perpanjangan SIM," terang Kompol Fahri.

Fasilitas yang dimaksud mencakup peralatan untuk memasukkan data dalam jaringan (database) Ditlantas Polda Metro Jaya, mengambil sidik jari, dan foto.

Layanan Mobil SIM Keliling, menurut Fahri, saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta, di antaranya termasuk pelayanan SIM Keliling di Kalibata.

Sebagaimana pelayanan di kantor induk, pembuatan SIM di Mobil Keliling juga telah menerapkan prinsip tanpa pungutan liar dan keluhan (no pungli dan zero complain).

"Semua SIM keliling harus menerapkan pelayanan prima dengan moto, terbebas dari pungli dan komplain (keluhan). Begitu dengan pelayanan di Kalibata," tegas Fahri Siregar.

Di kesempatan berbeda, Perwira Administrasi (Pamin) SIM Keliling (Simling) Kalibata, Jakarta Selatan, Inspektur Satu (Iptu) Rofik, menjamin dia dan jajarannya terus berkomitmen untuk kerja profesional. "Saya instruksikan agar bekerja profesional dan jangan tergiur dengan peluang untuk bisa melakukan pungli. Bersyukur, setelah saya cek satu per satu anggota konsisten dengan apa yang diperintahkan," kata Rofik.

Cara membuat SIM di layanan mobil keliling, menurut Rofik, tidak sulit, karena seluruh informasi terkait telah terpasang di spanduk depan loket pendaftaran. "Mekanisme pelayanan di SIM keliling Kalibata sudah tertera di banner dan spanduk yang terpampang jelas di depan loket pendaftaran sehingga terlihat oleh pemohon," terang Rofik.

Di samping itu, Rofik menjelaskan, tiap pemohon yang datang akan langsung dilayani, demi mengantisipasi antrian panjang. "Untuk antriannya, hampir tak ada. Sebab pemohon selalu dilayani dengan cepat dan profesional," terang Rofik.

Biaya pembuatan SIM di layanan keliling sama dengan kantor induk, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. "Biaya perpanjangan SIM C dan SIM A 75 ribu rupiah dan 80 ribu rupiah. Di samping biaya administrasi, sesuai aturan PNBP, pemohon SIM harus dapat melengkapi persyaratan yakni lulus tes kesehatan jasmani," katanya.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top