![Layanan Adminduk Tak Boleh Parsial](https://koran-jakarta.com/images/article/layanan-adminduk-tak-boleh-parsial-220617230034.jpeg)
Layanan Adminduk Tak Boleh Parsial
![Layanan Adminduk Tak Boleh Parsial](https://koran-jakarta.com/images/article/layanan-adminduk-tak-boleh-parsial-220617230034.jpeg)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh
Sistem SIAK
Kepada seluruh birokrasi Dukcapil, Zudan juga berpesan harus gesit dan responsif. Sekarang sudah ada Permendagri seperti Permendagri Nomor 108 dan Nomor 109 Tahun 2019 yang makin mendorong aparatur Dukcapil bekerja lebih gesit. Artinya, pegawai Dukcapil harus berpikir serba sistem, peduli, gotong royong dan bertanggung jawab.
"Wujud sistem SIAK juga terus dibenahi dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat. Dengan sarana SIAK Terpusat Dukcapil bisa rekam cetak e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya di luar domisili. E-KTP itu yang tanda tangan bukan petugas Dukcapil tapi penduduk itu sendiri sehingga bisa dicetak di manapun," ujarnya.
Sementara terkait kerja gotong royong, Zudan mencontohkan ketika blanko habis. Dinas Dukcapil yang kehabisan blanko bisa pinjam ke Dinas Dukcapil terdekat yang blankonya masih berlebih.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya