![Layanan Adminduk Tak Boleh Parsial](https://koran-jakarta.com/images/article/layanan-adminduk-tak-boleh-parsial-220617230034.jpeg)
Layanan Adminduk Tak Boleh Parsial
![Layanan Adminduk Tak Boleh Parsial](https://koran-jakarta.com/images/article/layanan-adminduk-tak-boleh-parsial-220617230034.jpeg)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh
JAKARTA - Layanan dokumen atau administrasi kependudukan (adminduk) tidak boleh parsial, tetapi harus terintegrasi. Dukungan teknologi menjadi sangat penting sehingga mengharuskan layanan kependudukan lebih adaptif dengan perkembangan teknologi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (17/6).
Menurut Zudan, salah satu contoh layanan Dukcapil terintegrasi adalah ketika ada bayi lahir. "Bayi baru lahir selain dapat akta lahir, Biodata, dan Kartu Identitas Anak (KIA), orangtuanya dapat KK baru," kata Zudan.
Intinya, kata Zudan, harapan masyarakat atas pelayanan Dukcapil yang terus meningkat harus dijawab dengan kecepatan pelayanan. Sebab saat ini warga pemohon layanan dokumen kependudukan tidak hanya menginginkan pelayanan yang gratis, tetapi juga cepat.
"Itu sebabnya, Dukcapil terus bergerak berupaya memenuhi tuntutan masyarakat. Sejumlah tonggak-tonggak lompatan pencapaian Dukcapil. Diawali dengan launching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di Batam pada 2018. Pada 8-9 Februari 2018 kita launching Dukcapil Go Digital di Batam. Setelah itu pada 8-9 Februari 2019 diluncurkan dokumen kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik. Kemarin di Bali tanggal 8-9 Februari 2022 Dukcapil kembali meluncurkan layanan adminduk dalam genggaman. Dukcapil terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi," papar Zudan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya