Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Disdukcapil Jepara Miliki 85 Kios Layanan Adminduk Desa

Foto : ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Gerai layanan administrasi kependudukan yang dibuka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, di Pantai Kartini Jepara.

A   A   A   Pengaturan Font

Jepara - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memiliki 85 kios yang melayani permohonan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di perdesaan.

"Awalnya hanya di 66 desa yang tersedia layanan adminduk. Akan tetapi, saat ini banyak pemerintah desa yang berminat sehingga bertambah menjadi 85 desa yang punya layanan adminduk, dari total 183 desa dan 11 kelurahan di Jepara," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Abdul Syukur di Jepara, Rabu.

Jenis pelayanan di kios adminduk meliputi permohonan legalisasi, perekaman KTP elektronik, perkawinan dan perceraian, konsultasi revisi akta, akta hilang dan akta rusak, pengesahan anak, pengangkatan anak, kewarganegaraan, SKTT WNA, dan KTP WNA.

Ia berharap jumlah kios admindukbisa terus bertambah sehingga masyarakat yang belum bisa mengakses pelayanan secara daring dapat memanfaatkan kios adminduk di desa tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapilatau kantor kecamatan.

Selama ini, Disdukcapil Jepara memiliki Pelayanan Daring CepetRampung (Pindang Cemplung) yang bisa diakses melalui laman https://pindangcemplung.jepara.go.id. Akan tetapi, warga desa yang tidak terbiasa dengan layanan daring merasa kesulitan mengaksesnya.

Untuk itulah, DisdukcapilJepara membuat kios adminduk sehingga pemohon cukup mendatangi kantor desa dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian persyaratan tersebut diunggah oleh administrasi desa untuk dikirim ke DisdukcapilJepara.

"Setelah selesai diproses, kami akan mengirimkan dokumen dalam bentuk pdf sehingga nantinya bisa dicetak di desa," ujarnya.

Untuk pencetakan fisik KTP elektronik, kata Abdul, saat ini belum bisa dan masihharus dilakukan di kantor kecamatan atau Disdukcapil Jepara.

Ia berharap dengan hadirnya kios adminduk tersebut, masyarakat semakin dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

"Karena kios adminduk tersebut cukup efektif dalam melayani masyarakat maka kami juga akan menjalin komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengampu soal desa agar dialokasikan anggaran untuk pembelian peralatan pendukung," ujarnya.

Peralatan itu seperti komputer dan jaringan internet. Sedangkan pelatihan aplikasi bagi sumber daya manusia yang mengoperasikanakan dikerjakan Disdukcapil Jepara.

Sejak 12 Juni 2023 hingga saat ini, pelayanan yang dilayani di semua kios adminduktercatat sekitar 34.600 pelayanan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top