Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Larangan Mudik Lebaran
JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam rilis di Jakarta, Jumat (26/3).
Adita mengatakan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
"Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya