Kamis, 22 Apr 2021, 13:19 WIB
Larangan Mudik Jadi 22 April-24 Mei
perpanjangan larangan mudik
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah memperluas larangan mudik menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021 dari semula 6-17 Mei 2021.
Hal ini tertulang dalam surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Modardo, Kamis (22/4), di Jakarta.
"Jadi larangan mulai berlaku hari ini," tandas Doni. Bunyi surat tersebut antara lain, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
- Baca Juga: Jejak Sejarah untuk Bangun Nasionalisme
- Baca Juga: Pembelajaran “Coding” Sejak Kelas 4 Sekolah Dasar
Makapelaksanaan larangan mudik berlangsung satu bulan lebih dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 2 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 3 Tak Tinggal Diam, Khofifah Canangkan Platform Digital untuk Selamatkan Pedagang Grosir dan Pasar Tradisional
- 4 PLN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Darmawan Prasodjo Tetap Jabat Direktur Utama
- 5 Sosialisasi dan Edukasi yang Masif, Kunci Menjaring Kaum Marjinal Memiliki Jaminan Perlindungan Sosial
Berita Terkini
- Semen Padang FC Tahan Imbang Klub Malaysia Super League dengan Skor 2-2
- Kader Golkar DKI Diminta Bekerja Keras Menangkan Cagub Jakarta RIDO
- Menekraf Luncurkan Program Baru di Aceh
- Terus Bertambah, Polisi Tetapkan 22 Tersangka pada Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
- Timnas MLBB Putri Raih Kemenangan Sempurna Pada Laga Perdana IESF 2024