Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 22 Apr 2021, 13:19 WIB

Larangan Mudik Jadi 22 April-24 Mei

perpanjangan larangan mudik

Foto: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah memperluas larangan mudik menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021 dari semula 6-17 Mei 2021.

Hal ini tertulang dalam surat edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Modardo, Kamis (22/4), di Jakarta.

"Jadi larangan mulai berlaku hari ini," tandas Doni. Bunyi surat tersebut antara lain, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Makapelaksanaan larangan mudik berlangsung satu bulan lebih dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.