![Laporan Kekerasan Seksual Kampus Naik Drastis](https://koran-jakarta.com/images/article/laporan-kekerasan-seksual-kampus-naik-drastis-220106202803.jpg)
Laporan Kekerasan Seksual Kampus Naik Drastis
![Laporan Kekerasan Seksual Kampus Naik Drastis](https://koran-jakarta.com/images/article/laporan-kekerasan-seksual-kampus-naik-drastis-220106202803.jpg)
pencabulan
"Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu," kata dia.
Komisioner Komnas Perempuan ini juga memandang bahwa Permendikbud 30/2021 dapat menjadi jembatan sebelum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Implementasi dari Permendikbud 30/2021 dapat memberi gambaran mengenai bagaimana reaksi masyarakat apabila UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan.
Bersama dengan para aktivis dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Yang melatarbelakangi kenapa RUU TPKS ini menjadi urgen, karena korban tidak mendapatkan hak keadilan, kebenaran, dan pemulihan," kata Maria.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya