Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Pemilu

Laporan Bawaslu soal PSI Sudah Benar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pekan lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dua petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dimuat di salah satu media cetak di Jawa Timur. Laporan tersebut itu pun menuai prokontra. Pengamat Pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni menilai, apa yang sudah dilakukan Bawaslu tersebut sudah benar karena merupakan bagian dari pelaksanakan UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Titi, sekarang dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut sudah masuk dalam ranah pro Justitia di Polri sehingga Polri lah yang berwenang menilai apakah iklan polling PSI di salah satu media cetak di Jawa Timur tersebut memenuhi unsur pidananya atau tidak. "Kepolisian nanti yang akan menilai apakah penerusan laporan oleh Bawaslu memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak," ujar Titi Anggraeni saat dihubungi Koran Jakarta di Jakarta, Minggu (20/5).

Lebih lanjut Titi menegaskan, Meksi PSI mengelak bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah merupakan citra diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu, namun Titi beranggapan hal tersebut merupakan satu kesatuan karena di media tersebut selain hasil polling, juga tertera nama partai, logo partai dan nomor urut partai.

"Memang PSI tidak memuat visi, misi, dan program, namun menampilkan citra diri berupa nama, nomor urut, dan lambang partai. Dan itu merupakan satu kesatuan yang berarti memenuhi unsur pelanggaran," tegas Titi. Namun meski begitu, langkah PSI yang berencana akan melaporkan Komisioner Bawaslu, Abhan dan M. Afifudin merupakan hal yang biasa dalam mekanisme kepemiluan.

Hanya nanti PSI bisa membuktikan, apakah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu tersebut terbukti atau tidak. Pengawasan Aktif Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan menilai dua hal yang menjadi prokontra itu adalah hal yang berbeda satu sama lain.

Ia yakin, pelaporan yang telah dilakukan Bawaslu ke Polisi memiliki dasar yang kuat. Menurut Irawan, pelaporan yang dilakukan Ketua Bawaslu, Abhan berbeda dengan laporan warga negara biasa. Sebab, Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu. Kata Irawan, laporan tersebut tentu dilakukan setelah bukti-buktinya dikumpulkan melalui penggunaan seperangkat kewenangan dan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI, Grace Natalie berencana melaporkan Ketua Bawaslu, Abhan, dan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran etik. Hal tersebut terkait kasus materi PSI tentang polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian. Selain itu, PSI menyatakan, kedua pejabat Bawaslu tersebut bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top