![Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu](https://koran-jakarta.com/images/article/php5vkyx__resized.jpg)
Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu
![Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu](https://koran-jakarta.com/images/article/php5vkyx__resized.jpg)
Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu. Polisi mengingatkan pengendara mobil pribadi agar melintasi jalur alternatif yang disiapkan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur. Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan.
Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat- JalanHBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara. Jalan RA Kartini -Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur.
Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya