![Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu](https://koran-jakarta.com/images/article/php5vkyx__resized.jpg)
Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu
![Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu](https://koran-jakarta.com/images/article/php5vkyx__resized.jpg)
Budiyanto menegaskan polisi tidak memberikan toleransi kepada pengendara yang melanggar di kawasan ganjil-genap karena telah melaksanakan pentahanan.
Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
AKBP Budiyanto berharap para pengendara tidak lagi melanggar peraturan ganjil-genap itu, terutama 1 Agustus mendatang. Petugas menyosialisasikan kawasan perluasan aturan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.
Penahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni 2018), ujicoba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018 dan evaluasi (pekan ketiga Juli 201)8.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya