![Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu](https://koran-jakarta.com/images/article/php5vkyx__resized.jpg)
Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu
![Langgar Sistem Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu](https://koran-jakarta.com/images/article/php5vkyx__resized.jpg)
Sukses lakukan uji coba perluasan sistem ganjil genap, mulai besok (Rabu) polisi mendapat kewenangan melakukan tindakan atau tilang bagi pelanggar aturan.
JAKARTA - Pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi mobil pribadi yang melanggar di kawasan perluasan aturan plat nomor ganjil-genap mulai Rabu (1/8). Pengemudi yang melanggar terancam undang undang Lalu Lintas dengan denda 500.000
"Penindakan sesuai yang telah dijadwalkan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin (30/7).
AKBP Budiyanto mengatakan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya