Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lagi, Pemerintah Tambah Objek Pajak Digital  

Foto : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ilustrasi - Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) yang dikenai pajak atau sering disebut pajak digital.

A   A   A   Pengaturan Font

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi membeberkan sebanyak 129 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan senilai Rp2,04 triliun setoran tahun 2023," ungkap Dwi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top