Lagi, Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp23 Miliar
Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (7/7).
Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian sebesar 23 miliar rupiah. "Tersangka ASdijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.
Sebelumnya, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengamankan AS yang saat itu masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Kejati Jateng pada Rabu (22/06) pukul 18.36 WIB.
Tersangka AS diamankan di Jalan Bantul KM 07 Desa Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya