Lagi, Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp23 Miliar
Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (7/7).
"Sudah seharusnya ketiga tersangka ini melalui panitia, namun dilaksanakan langsung oleh mereka," kata dia
Pihaknya akan mendalami lagi, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Diketahui, lokasi pengadaan tanah oleh YKKAP I yang dikorupsi tersangka berada di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.
Kejati Jateng sebelumnya telah menetapkan tersangka AS, seorang makelar pengadaan tanah pada Kamis (23/6). Menurut Sumurung, kasus tersebut berawal pada tahun 2016. Saat melakukan survei lapangan, pihak YKKAP I bertemu dengan AY dan AS.
"Kedua makelar tersebut mengatakan harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, kemudian mereka menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Purworejo. Kemudian ASbertemu pengurus YAKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari 200 ribu rupiah per meter persegi dengan total luas 25 hektare," lanjut dia.
"Dalam proses pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AStanpa melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah. Setelah YAKKAP I melakukan pembayaran 40 persen atau 23 miliar rupiah dari total 50 miliar rupiah, ternyata tanah yang dijual oleh AS, lokasi dan haknya tidak jelas. Sehingga YAKKAP I tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibayar," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya