Lagi, Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp23 Miliar
Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (7/7).
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menahan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan karyawan bandara barudi Desa Bapansari Purworejo,merugikan keuangan negara sebesar 23 miliar rupiah.
Ketiga tersangka yakni PW selaku Ketua YKKAP I, KT selaku Sekretaris YKKAP, dan FE selaku bendahara YKKAP.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare menyebut, ketiga tersangka ditahan terkait kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare melalui perantara AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/6), di mana dalam pelaksanaannya sudah dilakukan pembayaran total sebesar 23 miliar rupiah lebih.
"Kami masih terus mendalami terkait fakta-fakta tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kerugian negara ini," kata Simaremare didampingiKepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P,di Kota Semarang, Kamis (7/7).
Menurutnya, peran ketiga tersangka dalam proses pengadaan lahan ini harusnya mereka melalui panitia, namun ketiga tersangka langsung menghubungi pihak makelar (AS), yang sudah ditahan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya