Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lagi, Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp23 Miliar

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P, di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (7/7).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali menahan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan karyawan bandara barudi Desa Bapansari Purworejo,merugikan keuangan negara sebesar 23 miliar rupiah.

Ketiga tersangka yakni PW selaku Ketua YKKAP I, KT selaku Sekretaris YKKAP, dan FE selaku bendahara YKKAP.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare menyebut, ketiga tersangka ditahan terkait kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare melalui perantara AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/6), di mana dalam pelaksanaannya sudah dilakukan pembayaran total sebesar 23 miliar rupiah lebih.

"Kami masih terus mendalami terkait fakta-fakta tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kerugian negara ini," kata Simaremare didampingiKepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Leo Jimmy Agustinus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tedjo P,di Kota Semarang, Kamis (7/7).

Menurutnya, peran ketiga tersangka dalam proses pengadaan lahan ini harusnya mereka melalui panitia, namun ketiga tersangka langsung menghubungi pihak makelar (AS), yang sudah ditahan sebelumnya.

"Sudah seharusnya ketiga tersangka ini melalui panitia, namun dilaksanakan langsung oleh mereka," kata dia

Pihaknya akan mendalami lagi, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Diketahui, lokasi pengadaan tanah oleh YKKAP I yang dikorupsi tersangka berada di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.

Kejati Jateng sebelumnya telah menetapkan tersangka AS, seorang makelar pengadaan tanah pada Kamis (23/6). Menurut Sumurung, kasus tersebut berawal pada tahun 2016. Saat melakukan survei lapangan, pihak YKKAP I bertemu dengan AY dan AS.

"Kedua makelar tersebut mengatakan harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, kemudian mereka menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Purworejo. Kemudian ASbertemu pengurus YAKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari 200 ribu rupiah per meter persegi dengan total luas 25 hektare," lanjut dia.

"Dalam proses pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AStanpa melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah. Setelah YAKKAP I melakukan pembayaran 40 persen atau 23 miliar rupiah dari total 50 miliar rupiah, ternyata tanah yang dijual oleh AS, lokasi dan haknya tidak jelas. Sehingga YAKKAP I tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibayar," katanya.

Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian sebesar 23 miliar rupiah. "Tersangka ASdijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.

Sebelumnya, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengamankan AS yang saat itu masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Kejati Jateng pada Rabu (22/06) pukul 18.36 WIB.

Tersangka AS diamankan di Jalan Bantul KM 07 Desa Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top