Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KY Usul Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK, menurut dia, penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tidak mudah. "Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.

Dia mengaku KY telah berkoordinasi dan menanyakan langsung kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait penggunaan kewenangan penyadapan. Hal itu hanya bisa digunakan untuk kasus tertentu, antara lain narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top