![KY Usul Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen](https://koran-jakarta.com/images/article/ky-usul-kewenangan-penyadapan-bersifat-independen-221228213750.jpeg)
Penegakan Hukum
KY Usul Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen
![KY Usul Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen](https://koran-jakarta.com/images/article/ky-usul-kewenangan-penyadapan-bersifat-independen-221228213750.jpeg)
Foto : Antara
Meskipun KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK, menurut dia, penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tidak mudah. "Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.
Dia mengaku KY telah berkoordinasi dan menanyakan langsung kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait penggunaan kewenangan penyadapan. Hal itu hanya bisa digunakan untuk kasus tertentu, antara lain narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya