![KY Usul Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen](https://koran-jakarta.com/images/article/ky-usul-kewenangan-penyadapan-bersifat-independen-221228213750.jpeg)
KY Usul Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen
![KY Usul Kewenangan Penyadapan Bersifat Independen](https://koran-jakarta.com/images/article/ky-usul-kewenangan-penyadapan-bersifat-independen-221228213750.jpeg)
Senada dengan Joko, Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan pada dasarnya pengawasan terhadap hakim agung dengan hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat banding sama saja. Sebagai contoh, lanjutnya, beberapa waktu lalu KY baru saja memeriksa hakim yustisial MA.
"Dua atau tiga hari ini saya akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung SD. Artinya, tidak ada perbedaan," ujarnya.
KY juga berkomitmen untuk terus memperkuat kewenangan lembaga tersebut atau paling tidak mengembalikan kewenangan KY seperti sebelum amendemen UUD Negara RI 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Joko Sasmito mengakui KY telah memiliki kewenangan penyadapan terhadap oknum hakim yang diduga terlibat suatu kasus, seperti korupsi, namun sulit menerapkannya. "Kalau dilihat Pasal 20 Undang-Undang KY, memang kami diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Joko.
Masih pada pasal serupa ayat berbeda, lanjut Joko, apabila KY meminta penegak hukum lain, maka KY harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun, pada praktiknya, KY kesulitan melakukan penyadapan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya