Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KY Dorong Pembahasan Kembali RUU Jabatan Hakim

Foto : antara foto

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY, Jakarta, Rabu (9/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Yudisial (KY) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim perlu dihidupkan kembali untuk memperjelas kedudukan jabatan hakim sebagai pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil (PNS).

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim perlu dihidupkan kembali untuk memperjelas kedudukan jabatan hakim sebagai pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY, Jakarta, Rabu (9/10), mengatakan kedudukan hakim saat ini masih belum jelas karena di satu sisi disebut sebagai pejabat negara, tetapi di sisi lain disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Itulah karena belum jelasnya (kedudukan jabatan). Oleh karena itu, kita sangat mendorong adanya dihidupkan lagi itu pembahasan mengenai RUU Jabatan Hakim," ucap Siti di hadapan puluhan hakim.

Ia menjelaskan RUU Jabatan Hakim sejatinya merupakan inisiatif DPR yang dicanangkan sejak tahun 2015. Mahkamah Agung dan KY sudah ikut mengawal, tetapi pembahasan RUU tersebut terhenti karena alasan tertentu.

"Karena ada hal-hal yang mungkin tidak setuju pimpinan MA waktu itu. Karena apa? Ada di situ pasal yang mengatur masalah usia pensiun hakim agung. Karena sudah telanjur 70 (tahun), di RUU-nya itu kalau enggak salah jadi 67 (tahun). Sehingga kalau RUU ini jadi undang-undang, betul-betul usia pensiun hakim agung menjadi 67 (tahun), berarti 'kan tiga tahun terpotong," ucap Siti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top