Kurir dan Pengedar Narkoba di Sulsel Ini Terancam Hukuman Mati
Polrestabes Makassar merilis barang bukti 43,6 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).
Foto: Antara/Suriani MappongMAKASSAR - Empat orang tersangka kasus narkoba masing-masing FN sa, RC dan Ra diganjar hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.
"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Makassar, Kamis (12/1).
Dia mengatakan undang-undang tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Menurut dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.
Dia mengatakan para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan sa Rp5,5 juta.
Sementara RC dan ra berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi diantaranya palu dan Kendari.
Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar palu dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA.
Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut pihak Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 3 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Seminar Internasional SIL UI Soroti Koperasi Indonesia di Era Anthropocene