Kurikulum Satuan Pendidikan Sertakan Materi Antinarkoba
Sekretaris Jenderal Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti
Kurikulum Satuan Pendidikan bakal memuat materi antinarkoba sebagai bentuk komitmen memerangi bahaya narkotika.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, memastikan kurikulum satuan pendidikan memuat materi antinarkoba. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dalam hal ini diintegrasikan oleh Kemendikbudristek ke dalam kurikulum di tingkat satuan pendidikan," ujar Suharti, di Jakarta, kemarin.
Suharti mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kolaborasi yang telah terjalin dalam hal implementasi P4GN di kurikulum satuan pendidikan. Menirutnya, BNN telah mendorong pemahaman terhadap bahaya narkoba ke dalam kurikulum anti narkoba secara berkelanjutan.
"Hal ini bagian dari upaua mendorong terciptanya generasi unggul Indonesia Maju tahun 2045," tandasnya.
Sebagai informasi, Kemendikbudridtek menerima Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2022. Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022, penghargaan ini diberikan kepada pemangku kepentingan yang telah menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan P4GN di instansi masing-masing.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya