Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kupang Segera Miliki Perda Kota Layak Anak

Foto : ANTARA/Benny Jahang

Penjabat Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Priestley Funay.

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Kupang segera miliki perda kota layak anak

KUPANG - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur segera memiliki peraturan daerah tentang kota layak anak sebagai salah satu upaya untuk mendukung Indonesia maju menuju generasi emas tahun 2045.

"Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui gerakan ''world fit for children'' (dunia yang layak bagi anak) di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsi," kata Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay di Kupang, Rabu.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay terkait adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengumpulan bahan informasi untuk penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kota Kupang.

Fahrensy Priestley Funay mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak - hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA).

Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang berterima kasih kepada UNICEF perwakilan NTT dan NTB yang terus berkolaborasi dengan pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang kota layak anak.

"Melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud," kata Fahrensy Priestley Funay.

Dia menegaskan pengembangan kota layak anak di Kota Kupang mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak tercermin dalam lima kelompok hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.

"Pemerintah Kota Kupang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai kota layak anak demi pemenuhan hak dan perlindungan kepada seluruh anak di Kota Kupang," kata Fahrensy Priestley Funay.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top