Plt Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori, tentang Permasalahan PPDB di DKI Jakarta
Kuota untuk PPDB Jalur Zonasi Diubah Menjadi 50 Persen
Foto : Foto: Istimewa
Ya itu tadi, bicara pendidikan kan adalah layanan dasar. Ya itu enggak boleh terabaikan. Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Jadi, orang tua siswa tak perlu khawatir ya. Sebab kenyataannya kan sudah 51 persen, capaian kuota di lapangan. Kemarin itu kan orang tua khawatir saja. agus supriyatna/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya