Kuota untuk PPDB Jalur Zonasi Diubah Menjadi 50 Persen
Hasilnya bagaimana?
Baik. Tapi perlu saya jelaskan dulu, pendidikan itu sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya.
Nah, dalam rapat koordinasi terkait permasalahan PPDB di DKI Jakarta, kami tiga belah pihak dari Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan.
Pada intinya masing-masing pihak sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana amanat undang-undang dan bagian dari pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Detil dari kesepakatan dalam rapat koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan PPDB di DKI Jakarta seperti apa?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya