Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Plt Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori, tentang Permasalahan PPDB di DKI Jakarta

Kuota untuk PPDB Jalur Zonasi Diubah Menjadi 50 Persen

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Intinya, petunjuk teknis atau juknis yang saat ini ada nanti akan menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 44. Jadi sudah selesai ya persoalan PPDB di DKI Jakarta jalur zonasi itu.

Jadi juknis PPDB DKI Jakarta itu seperti apa tadinya sampai kemudian jadi polemik yang diprotes oleh para orang tua calon siswa?

Juknis yang dimaksud menyebut kuota untuk PPDB jalur Zonasi sebesar 40 persen. Nah, nantinya, besaran kuota akan diubah menjadi 50 persen sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang berisi 44 pasal itulah yang mengatur tentang ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB baik itu pendaftaran, seleksi, dan pengumuman. Itu yang jadi acuan.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Sebenarnya di lapangannya realitanya sudah sampai 51 persen. Jadi sebenarnya sudah. Hanya saja di juknisnya itu masih tertulis 40 persen (kuota). Maka nanti akan direvisi. Sesuai yang disampaikan Pak Sekda DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top