KUHP Baru Dinilai Lebih Kedepankan Sisi Manusiawi
Sosialisasikan KUHP -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan materi pada kegiatan Kumham goes to campus di Universitas Victory Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8). Kemenkumham melakukan kegiatan goes to campus untuk menyosialisasikan KUHP.
KUHP nasional ini, kata dia, tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan tidak lagi mengedepankan hukum pidana pada keadilan pembalasan. Tetapi telah mengubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan korektif, keadilan restorasi, dan keadilan rehabilitatif. "Janganlah berharap dengan KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang di penjara, sudah tidak lagi," tegas dia.
KUHP nasional yang baru disahkan menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat karena di dalam KUHP nasional itu ada modifikasi alternatif pidana. "Kalau ancaman pidana itu tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan. Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melainkan pidana kerja sosial," bebernya.
Jadi, kata dia, ketika ancaman tidak lebih dari lima tahun bisa dikenakan pidana pengawasan, kemudian ancaman tiga tahun bisa dikenakan pidana kerja sosial. Itu diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Melalui Program Humkam Goes To Campus, ia melakukan sosialisasi KUHP Nasional yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 kepada mahasiswa Universitas Victory Sorong, Kamis (10/8).
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya